Ketentuan LSK
Pengertian LSK:
Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang selanjutnya disebut LSK adalah lembaga penyelenggara uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan penetapan dari asosiasi profesi terkait dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Persyaratan LSK:
- LSK yang memiliki legalitas dengan Surat Keputusan (SK) pengakuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Terdaftar pada aplikasi Si-Kompeten di laman https://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id/ujk/
Tugas LSK:
- Merencanakan program kerja lembaga sertifikasi kompetensi yang meliputi uji kompetensi dan sertifikasi, penjaminan mutu, hubungan antar lembaga, serta promosi dan publikasi sertifikasi;
- Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis uji kompetensi;
- Melakukan pengelolaan administrasi;
- Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi;
- Mengawasi uji kompetensi dan sertifikasi;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi.
Kewenangan LSK:
- Menetapkan tempat uji kompetensi;
- Menugaskan penguji uji kompetensi;
- Menetapkan materi uji kompetensi;
- Menetapkan alat uji kompetensi;
- Menetapkan biaya uji kompetensi;
- Menetapkan kelulusan peserta uji kompetensi;
- Menetapkan jadwal uji kompetensi;
- Menerbitkan dan mendistribusikan sertifikat kompetensi dengan blanko sertifikat yang disediakan kemdikbud; dan
- Mengevaluasi tempat uji kompetensi setiap dua tahun.
Hak LSK:
- Menetapkan keputusan besaran biaya penyelenggaraan uji kompetensi per peserta uji kompetensi dengan rincian komponen pembiayaan penyelenggaraan uji kompetensi; dan
- Mengelola dana uji kompetensi sesuai jenis keterampilan dan jumlah peserta uji kompetensi.
Kewajiban LSK:
- Memverifikasi data calon peserta uji kompetensi dan TUK;
- Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dinilai layak dan mampu melaksanakan uji kompetensi;
- Menetapkan jadwal pelaksanaan uji kompetensi, jenis, dan level/ tingkat keahlian yang diujikan;
- Melaksanakan pendampingan teknis dan koordinasi dengan TUK yang akan digunakan;
- Menyelenggarakan uji kompetensi sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan;
- Menetapkan peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus;
- Menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus;
- Menerima pembayaran seluruh dana uji kompetensi secara terpusat;
- Mencatat penerimaan dana uji kompetensi dan penggunaannya dengan dilampiri nota, kuitansi, dan bukti penggunaan dana lainnya;
- Mempertanggungjawabkan dana uji kompetensi sesuai aturan; dan
- Membuat laporan penyelenggaraan uji kompetensi sesuai aplikasi Si-Kompeten.