Ketua LSK Battra Ramuan Indonesia Ajak Penyehat Tradisional Urus STPT: "Gampang, Gratis, dan Bikin Tenang!"

Jakarta, lskbattraramuanindonesia.com – Pakar dan praktisi pengobatan tradisional, R.M. Alfian, Br.M., S.Tr.Kes., S.T., S.Ud., B.Med, M.Si, menekankan pentingnya legalitas bagi para pelaku usaha pengobatan tradisional di wilayah Jakarta. Hadir sebagai narasumber pada acara Podcast Ngopi Dursa (Ngobrol Pagi Pelayanan Duren Sawit) episode ke-23 yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026), Alfian membagikan pengalamannya mengurus izin praktik secara mandiri.
Sebagai praktisi yang telah berpengalaman lebih dari 15 tahun, Alfian mematahkan stigma bahwa mengurus perizinan di instansi pemerintah itu rumit dan mahal. Ia mengapresiasi layanan Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Duren Sawit yang dinilainya sangat transparan. “Awalnya saya pikir bakal ada biaya tersembunyi. Ternyata, pas saya datang ke kantor Kecamatan Duren Sawit, dibantu banget sama petugasnya. Asal berkas lengkap, semua lancar. Dan yang paling penting: Rp 0,- alias GRATIS!” ujar Alfian dalam sesi podcast tersebut.
Alfian, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Battra Ramuan Indonesia, mengingatkan rekan sejawatnya bahwa kompetensi harus dibuktikan secara formal, bukan sekadar klaim sepihak. Menurutnya, Sertifikat Kompetensi adalah syarat mutlak untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). “Uji kompetensi mengukur kemampuan kerja, pengetahuan, dan sikap profesional sesuai KKNI Level IV,” jelas Alfian. Ia menambahkan bahwa memiliki STPT bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan memberikan perlindungan hukum bagi penyehat dan rasa aman bagi masyarakat sebagai klien.
Selain aspek legalitas individu, Alfian yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Dharma Usada, Institut Nalanda, mendorong para penyehat untuk bergabung dalam organisasi profesi. Melalui asosiasi pengobat tradisional ramuan Indonesia seperti ASPETRI, para praktisi bisa mendapatkan pembekalan etika dan kode perilaku, pembaruan keilmuan secara berkala, dan perlindungan profesi dan jembatan komunikasi dengan regulator.
Warga DKI Jakarta yang ingin mengurus STPT dapat melakukan permohonan secara online melalui aplikasi JakEVO atau berkonsultasi langsung ke loket PTSP Kecamatan Duren Sawit. Berikut adalah poin-poin persyaratan yang perlu disiapkan:
- Identitas pemohon seperti foto/ scan KTP yang masih berlaku dan pas foto terbaru dengan latar belakang merah atau biru.
- Legalitas lokasi seperti bukti kepemilikan tanah/bangunan (Sertifikat/IMB) atau surat perjanjian sewa, serta Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan jika diperlukan.
- Keahlian dan rekomendasi seperti Surat Rekomendasi dari Asosiasi dan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Pelatihan di bidang yang ditekuni.
- Dokumen pendukung seperti surat pernyataan metode pengobatan di atas materai, biodata/riwayat hidup, dan surat pengantar dari Puskesmas Kecamatan Duren Sawit pasca visitasi.
- Sketsa denah lokasi dan ruangan praktik, serta foto tampak depan dan bagian dalam tempat praktik.
Dalam kesempatan tersebut, Alfian juga memaparkan bahwa praktik pengobatan tradisional yang legal harus dilakukan secara sistematis. Hal ini mencakup pemeriksaan klien yang objektif, analisis holistik BPSKS, pemberian ramuan sesuai prinsip farmakologi, hingga kesediaan untuk merujuk pasien jika kasusnya di luar kewenangan penyehat. “Buat rekan-rekan sejawat, jangan ragu. Urus STPT itu gampang dan bikin kita kerja jadi tenang. Tidak perlu takut ada pemeriksaan, karena kita sudah legal,” pungkasnya. (Kel)

